Info Aceh Timur, Aceh Timur – Calon anggota legislatif inisial ZI (34) warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus pemilikan 20 kilogram sabu.
Dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif melalui salah satu partai nasional.
ZI telah menjadi buronan Kepolisian Daerah Aceh sejak 20 November 2022, ia ditangkap pada Rabu, 15 November 2023.
“Ya benar sudah di amankan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmatsyah, yang dikonfirmasi Infoacehtimur.com, Kamis (16/11/2023) malam.
BACA JUGA: Bawa 2 Kilogram Sabu, Pemuda asal Aceh Timur Ditangkap di Bandara
BACA JUGA: Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur Jalani Sidang Perdana, di PN Medan
Sementara itu ditanyakan soal status ZI saat ini. Namun, Andy belum merespon pertanyaan tersebut.
Isu soal ZI yang berstatus sebagai calon anggota legislatif ditangkap polisi berdasarkan rilis yang diterima.
Ditelusuri sejauh ini, kabarnya ZI diamankan polisi karena beredarnya sebuah kabar berita di media asing. Menyebut bahwa ZI merupakan pemilik 20 kilogram sabu.
Selain memiliki 20 kilogram sabu, kemudian ia memberanikan diri mencalonkan diri menjadi caleg.***