Infoacehtimur.com, Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 135 kilogram sabu.
Narkotika tersebut diduga berasal dari Thailand dan terkait jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Kami menerima informasi tentang masuknya barang dari Thailand. Ini kemungkinan besar bagian dari jaringan Fredy Pratama,” ujar Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (12/2/2025).
Fredy Pratama disebut masih aktif menjalankan sindikatnya di Indonesia. Polri menduga Fredy telah mengubah cara komunikasinya dengan jaringan untuk menghindari pelacakan.
BACA JUGA: Escobar Indonesia, Sosok Fredy Pratama Gembong Jaringan Narkoba, Ini Biodatanya
BACA JUGA: Buron Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap, Bareskrim Ungkap Ia Dilindungi Gangster Thailand
“Fredy ini terus memelihara jaringannya di Indonesia. Tapi, kami akan membongkar semuanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Polri memastikan langkah penerapan TPPU akan menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan Fredy.
“Melalui data rekening, aliran dana bisa diungkap. Semua ujungnya pasti mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti, seperti dikutip dari detikcom.
Fredy diketahui masih berada di Thailand dan mendapat perlindungan tertentu. “Dia ini gembong narkotika besar yang sulit dijangkau.
Namun, kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk otoritas Thailand,” tambah Mukti.
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat warga lokal berinisial I, F, E, dan M pada 7-8 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Keempat pelaku merupakan warga lokal dan kini sudah kami amankan,” ungkap Mukti, seperti dikutip dari detikcom.
Barang bukti yang disita berupa 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China berwarna kuning dengan label “999” dan “99”.
Selain itu, polisi juga menyita satu perahu mesin dua kepala, sebuah boat berwarna merah muda, satu HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima HP Android, dan satu mobil Avanza hitam.
“Semua barang bukti ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” terang Mukti.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, dan subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.***