INFOACEHTIMUR | Satresnarkoba Polresta Aceh Timur amankan 133 kilo gram narkotika jenis sabu di kediaman Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada 03 November 2021 lalu.
Ternyata, Bos atau Bandar sabu terbesar di Aceh Timur masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama rekanan lainnya.
Sebelumnya sempat heboh di Aceh Timur bahwa Bos Besar atau Bandar sabu telah ditangkap BNN, di Jalinsum Desa Alur Itam, Birem Bayeun, Aceh Timur waktu lalu. Rupanya hanya sebatas kurir.
Selain itu, dalam kasus sabu-sabu 133 kg yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, polisi hanya berhasil menangkap tersangka yakni Dedek.
Dedek ditangkap didalam rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak. Juga turut diamankan semua barang bukti, Jum’at (03/12/2021) yang dikutip melalui laman serambinews.com.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik barang haram itu? Kapolda mengatakan pemilik 133 kg sabu-sabu itu masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan Polres Aceh Timur.
“Bos Besar” dalam kasus tindak pidana narkoba itu adalah pria berinisial C yang kini menjadi DPO bersama seorang tersangka lainnya berinisial F. Kini dalam buruan polisi.
Selain itu juga, polisi telah mengantongi sejumlah identitas mereka.
Hal itu dikatakan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, saat diwawancarai awak media usai konferensi pers Senin (6/12/2021) kemarin.