INFOACEHTIMUR.COM, Idi Rayeuk | Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Rabu, 8 Desember 2021.
Adapun berang bukti yang diserahkan sebanyak empat karung berisi 25 bungkus sabu atau seberat 100kg.
Sedangkan tersangka yang diserahkan adalah Syamsudir alias Thailand (38) warga Buket Panyang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Dia ditangkap petugas BNN pada 12 Agustus 2021 lalu jalan kawasan Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Jaksa Kejari Aceh Timur Wendi mengatakan, saat itu Syamsudir baru saja menurunkan empat karung narkoba jenis sabu dari kapal dan menyimpannya di salah satu gudang di desa itu.
Adapun sabu tersebut baru diambilnya di tengah laut dari sebuah kapal yang dikemudikan Jaya Prana (buron).
“Jadi pada Rabu malam, 11 Agustus 2021, tersangka dihubungi oleh Jaya Prana ini dan diminta untuk menjemput sabu tersebut di tengah laut,” kata Wendi, Kamis (9/11/2021).
Syamsudir bersama seorang temannya Rahman (buron), kemudian bergerak menggunakan sebuah kapal menjemput narkoba tersebut.
Setelah melansir barang haram itu ke kapalnya, Syamsudir pun bergegas kembali ke kawasan Kampung Jalang.
“Atas perintah Jaya Prana, sabu tersebut diturunkan dan disimpan di sebuah gudang di desa itu,” kata Wendi.
Syamsudir pun meminta temannya Rahman dan Fadli untuk membantu menurunkan narkoba tersebut.
Tak lama, Syamsudir pun meninggalkan gudang tersebut.“Saat dalam perjalanan itu, dia kemudian ditangkap petugas BNN,” kat Wendi.
Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran terhadap teman-teman Syamsudir, termasuk Jaya Prana, Rahman, dan Fadli, namun mereka berhasil melarikan diri. | Tompul [BERITAKINI]