Infoacehtimur.com, Aceh – Ditegaskan Joko Purwanto, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Provinsi Aceh, para tersangka dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur itu belum di tahan.
Dalam pekan ini, dikutip dari KompasTV, katanya penyidik akan memanggil kembali para tersangka untuk di periksa, agar proses penahanan bisa cepat dilakukan.
Penyidik Kejati Aceh terus melakukan pendalaman dalam proses pemeriksaan ke enam tersangka dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh itu dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari hasil pendalaman penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara terhadap ke enam tersangka, Kejati Aceh sudah melakukan pencekalan. Artikel
BACA JUGA: kasus 15 Milyar Uang Bantuan BRA di Aceh Timur Berlanjut, 82 Saksi Diperiksa
BACA JUGA: Kejati Aceh Tanggapi Permintaan Penghentian Kasus BRA
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPA sekaligus Panglima Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah atau yang akrab disapa Ableh meminta agar kasus BRA diselesaikan setelah Pilkada Aceh selesai diselenggarakan.
Menurut dia, mencuatnya kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang hingga kini masih berlarut-larut di Kejaksaan Tinggi Aceh, berpotensi menjadi ancaman serius bagi keamanan penyelenggaraan Pilkada Aceh serentak 2024.
Kasus ini diperkirakan akan menyeret sejumlah oknum dari Komite Peralihan Aceh (KPA) serta mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), termasuk dugaan keterlibatan Ketua BRA.***