Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Para tersangka yang terlibat dalam kasus pengrusakan kantor KONI Aceh Timur memperoleh penangguhan penahanan. Tersangak kasus tersebut yakni Sulaiman (Haji Tole), M. Yahya Ys, Herizal dan Jailani.
Melansir Modusaceh.co pada Kamis (04/04/2024), bahwa permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Aceh diajukan oleh Ketua Umum KONI Provinsi Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar, akrap disapa Abu Razak.
Diketahui Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, MSi, bersama Ulama Aceh Timur H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), H.Abdul Wahab (Abu Keude Dua) serta H. Muhammad Ja’far (Abu Lueng Angen) turut menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan serta memastikan dan menjami para tersangka dapat kooperatif mengikuti proses hukum.
“Permohonan tersebut kami ajukan dengan berbagai pertimbangan dan mengingat bulan suci ramadhan serta Idul Fitri mendatang. Alhamdulillah dikabulkan Pak Kapolda. Atas nama pimpinan KONI Aceh serta insan olahraga Aceh, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh,” kata Abu Razak, dikutip dari Modusaceh.co (04/04/2024).
Setelah memperoleh penangguhan penahanan, para tersangka kembali ke daerah Aceh Timur bersama pihak keluarga.