Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Tersangka TZ (39) beserta barang bukti (Tahap-II) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim Polres Langsa, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Delegasi tersebut digelar pada kamis (1/8/2024) kemarin. Modus tersangka mengaku dirinya dari pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah hukum Kota Langsa yang akan memberikan bantuan rumah dan akan mengurus segala keperluan nantinya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui kabid reserse kriminal Iptu Rahmad, mengatakan dalam aksinya, para tersangka mencari uang dari masyarakat yang ingin mendapatkan rumah bantuan dan berjanji akan mempermudah proses pengelolaannya. Selasa (2024/8/6).
Baca Juga: Penipuan Berkedok Rumah Bantuan, Warga Aceh Timur Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Baca Juga: Sebelum Jadi ‘Crazy Rich’ Aceh, Shella Saukia Sempat Huni Rumah Bantuan Tsunami
“Hasil penyidikan Sat Kriminal Polres Langsa mengungkapkan bahwa rumah bantuan yang dijanjikan tersangka ternyata fiktif,” kata Kasat.
Selain Langsa, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana serupa di Bupati Aceh Utara dan Bupati Pidie. Tindak penipuan dan penggelapan ini berlanjut dari tahun 2022 hingga 2024.
Baca Juga: Dua Atap Rumah Warga di Sungai Raya Terbang akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Aceh Timur
“Karena perbuatannya, tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.800.000. 000,” kata Kasat.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian dan kejaksaan, mengingat banyaknya korban dan kerugian yang terjadi.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk menjamin keadilan bagi para korban,” kata Kasat.