Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tersangka Pelaku Penipuan Rumah Bantuan Dilimpahkan Ke Kejaksaan
    Kota Langsa

    Tersangka Pelaku Penipuan Rumah Bantuan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

    zakariaAugust 6, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Tersangka TZ (39) beserta barang bukti (Tahap-II) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim Polres Langsa, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Delegasi tersebut digelar pada kamis (1/8/2024) kemarin. Modus tersangka mengaku dirinya dari pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah hukum Kota Langsa yang akan memberikan bantuan rumah dan akan mengurus segala keperluan nantinya.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui kabid reserse kriminal Iptu Rahmad, mengatakan dalam aksinya, para tersangka mencari uang dari masyarakat yang ingin mendapatkan rumah bantuan dan berjanji akan mempermudah proses pengelolaannya. Selasa (2024/8/6).

    Baca Juga: Penipuan Berkedok Rumah Bantuan, Warga Aceh Timur Tertipu Puluhan Juta Rupiah

    Baca Juga: Sebelum Jadi ‘Crazy Rich’ Aceh, Shella Saukia Sempat Huni Rumah Bantuan Tsunami

    “Hasil penyidikan Sat Kriminal Polres Langsa mengungkapkan bahwa rumah bantuan yang dijanjikan tersangka ternyata fiktif,” kata Kasat.

    Selain Langsa, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana serupa di Bupati Aceh Utara dan Bupati Pidie. Tindak penipuan dan penggelapan ini berlanjut dari tahun 2022 hingga 2024.

    Baca Juga: Dua Atap Rumah Warga di Sungai Raya Terbang akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Aceh Timur

    “Karena perbuatannya, tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.800.000. 000,” kata Kasat.

    Kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian dan kejaksaan, mengingat banyaknya korban dan kerugian yang terjadi.

    “Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk menjamin keadilan bagi para korban,” kata Kasat.

    Bantuan Rumah Penipuan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    zakariaMay 18, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyambut positif keputusan Gubernur…

    Keputusan Bijak Demi Rakyat Aceh, Zulfahmi: Fokus Baru untuk Pemulihan dan Pembangunan

    May 18, 2026

    AZHARI M NUR Haji Maop RESMI Nakhodai DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Konsolidasi Besar Dimulai dari Basis Sejarah

    May 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    May 18, 2026
    terpopuler

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.