INFO ACEH TIMUR, Idi Rayeuk – Tersangka pembunuhan seorang pawang boat di Kuala Idi, Aceh Timur telah selesai diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor ACeh Timur.
Berkas Perkara telah lengkap, kini tersangka AM telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan.
“AM berusia 41 tahun warga Idi Rayeuk pada kamis sore (4/7/2024) kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti”, terang Kasat Reskrim Adi Wahyu Nurhidayat, mengutip serambinews (5/7/2024).
Sebagai informasi, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka inisial AM terhadap korban inisial FR terjadi pada 6 April 2024 di kawasan Kuala Idi.
Sebelumnya, warga sekitar sempat menduga bahwa tersangka berinisial AM ialah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Awal pertikain keduanya terjadi disebuah warung, namun berhasil dilerai oleh warga setempat.
Emosi AM belum mereda, ia menunggu korban diluar warung dan terjadi pemukulan terhadap korban FR hingga meninggal dunia.
Warga yang mengetahui langsung melerai kembali dan mengevakuasi korban. Kemudian warga bersama Anggota Satuan Poliarud Aceh Timur memburu tersangka AM, dan mengamankannya.