Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur. Jum’at (25/7/2025).
Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Aipda MS pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengatakan bahwa motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Baca Juga: Rumah Polisi di Aceh Timur Ditembaki OTK
Baca Juga: Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Ditangkap, Senjata dan Peluru Diamankan
“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.