
Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – As (50) warga Julok terpaksa diamankan oleh Anggota Polres Aceh Timur, akibat ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengurusan 60 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024.
AS mengutip uang sejumalah uang dari kobannya dengan jumlah yang bervariasi (tidak sama) berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan penyerahan uang tersebut diserahkan secara bertahap.
Bahkan untuk meyakinkan korban, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan.
“ terdapat 60 orang yang ia kumpulkan untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” ujar AKBP Andy Rahmansyah, Kapolres Aceh Timur pada konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Peudawa, Jum’at (09/06/2023).
Andy Rahmansyah, juga menjelasakan Kasus ini bermula sekitar pertengahan bulan November 2022, MY, 43 tahun, warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS. Dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan rekrutment PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, kata Kapolres.
- Baca juga:
- Terduga Calo PPS di Aceh Timur Kini di Bungkus Oleh Polisi
- Merasa Dirugikan, Puluhan Korban Calo PPS di Aceh Timur Laporkan Ke Pihak Berwajib
- Asyik, Persiapkan Dirimu Sekarang CPNS 2023 Akan Dibuka Untuk 11 Jurusan
“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kompulir untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS.” Ujarnya
Namun, tak ada satupun yang lulus dari mereka dan bahkan uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada kami,” lanjut Kapolres.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. ****