Close Menu
    info terkini

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    August 25, 2025

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tersangka Penyelundup Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Timur
    Kota Langsa

    Tersangka Penyelundup Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Timur

    ridhaMay 21, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Kejari Aceh Timur terima tersangka penyelundup etnis Rohingya.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Tiga tersangka penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur yang diperiksa dan ditahan di Polisi Resor (Polres) Kota Langsa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Senin (20/5/2024) di Idi Rayeuk.

    Para tersangka berinisial AT (46), MH (49), dan MS (27), melakukan penyelundup Rohingya Myanmar ke pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya pada 1 Februari 2024.

    Melansir AJNN.net, ketiga tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses penyelundyupan etnis Rohingya dengan ongkos Rp 14 juta per orang.

    Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmasyah menerangkan tersangka MH berperan sebagai Kapten Kapal. Sedangkan tersangka MS sebagai anak buah kapal dan AT ialah juru masak.

    “Mereka berangkat dari Bangladesh ke Indonesia Desember 2023,” kata Kapolres Langsa, mengutip AJNN.

    Tersangka WNA Bangladesh itu dihadapkan dengan pasal 120 UU RI nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur Pantai Aceh Timur Polres Langsa Rohingya Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    zakariaAugust 25, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan pelaksanaan pemilihan…

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    August 25, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,906
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.