Infoacehtimur.com / Pidie – Masyarakat Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, menggerebek satu pasangan non muhrim berpasangan (sengklek) di salah satu sekolah menengah pertama Simpang Tiga, sekitar pukul 07.30 WIB. Pada Minggu (14/5/2023) lalu.
Dikutib dari Serambinews.com pasangan yang diamankan karena diduga berbuat mesum di lingkungan sekolah itu, yakni wanita berinisial PS (22) mahasiswi yang beralamat di salah satu gampong dalam Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Sedangkan lelaki berinisial AR (25), warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Sigli.
Pasangan non muhrim itu awalnya digelandang warga ke kantor keuchik.
Pukul 10.55 WIB, perangkat gampong menghubungi Polsek Simpang Tiga, sehingga pukul 14.30 WIB, PS dan AR diboyong ke kantor polisi.
“Awalnya hanya PS dan AR diamankan di Polsek Simpang Tiga,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (16/5/2023).
- Baca juga:
- Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu.
- Pernah “Sengklek” Lalu Diputusin, Sang Mantan Sebarkan Video Bugil Gadis Aceh Utara.
- Santriwati kena “Sengklek” Akibat Menolak Dipinang Sang Ustad
Kemudian, kata Kapolres Pidie, hasil interogasi awal bahwa wanita PS mengaku juga pernah melakukan hubungan intim dengan tiga pria lain di salah satu rumah pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga.
PS mengaku kepada polisi, bahwa melakukan perbuatan keji itu dilatarbelakangi suka sama suka dan perbuatan zina itu ia secara bergiliran.
Atas pengakuan itu, kemudian polisi menangkap dua pemuda yang sebelumnya berzina dengan PS secara bergilir itu, yakni MZ (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Pidie. MZ diringkus polisi ditempat kerjanya di Sigli.
Sementara dua lelaki berinisial RA (28) dan ZI (21), warga salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga berhasil kabur dari sergapan polisi. Keduanya kini diburu polisi.
“Saat ini, yang diamankan polisi tiga orang. Adalah PS, AR dan MZ. Sementara dua lagi masih kita kejar,” kata Kapolres Imam Asfali.
Para pelaku zina ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sumber: Serambi Indonesia