“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, S.IK., M.H., melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran kode etik Profesi Polri,” kata Kombes Raden Petit saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin 5 Februari 2024.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini terhadap terduga sudah ditempatkan di tempat yang khusus (patsus) di Patsus mako Sat Brimob Polda Kalbar terhitung mulai tanggal 2 Februari s/d 15 Februari 2024 atau selama 14 hari berdasarkan surat perintah penempatan ditempat khusus nomor: Sprint/ 3/ I / HUK. 12./2024 tanggal 2 Februari 2024 untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik Profesi Polri.
“Jadi tidak benar polda kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang beredar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu, prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021, jadi kami juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur,” kata Kombes Raden Petit.
“Hubungan tersebut terjalin tahun 2021 sebelum AB menjadi anggota polri dan baru dilaporkan oleh SL saat AB menjadi anggota polri karena AB telah mengingkari janji untuk menikahinya, ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditandatangani tanggal 2 November 2021,” tambahnya.
Ia meyakinkan bahwa kasus ini akan terus berproses sampai tuntas dan prosesnya akan dilakukan secara transparan. []