Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polisi mengungkap kasus pencurian motor yang beraksi di wilayah Indra Makmu, Aceh Timur. Terduga pelaku dan penadah itu telah ditangkap polisi.
“Untuk tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang,” ujar Kapolseek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, Kamis (25/7/2024).
Dari ke dua orang itu berinisial MS (42), MN (50), MS berperan sebagai pencuri sepeda motor. Sementara MN (50) sebagai penadah motor curian, keduanya merupakan warga kecamatan setempat.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Peureulak Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Rumahnya
Baca Juga: Dua Unit Motor dan Sejumlah Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi di Aceh Timur
” Terungkapnya kasus pencurian ini dari adanya laporan warga, MN sering membuat ulah di lingkungan tempat ia tinggal, lantas Kapolsek dan anggota rumahnya” kata Alfata.
Setiba di rumah MN, Kapolsek melihat sepeda motor yang ciri-cirinya persis seperti milik warga yang dilaporkan hilang pada Kamis, (11/07/2024). Kapolsek kemudian menanyakan perihal sepeda motor tersebut dan dikatakan oleh MN bahwa ia membelinya dari MS.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sosok Pria Berambut Pirang Pemalak dan Perampasan Sepeda Motor Pakai Sajam
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Satu Pemotor di Idi Cut
“Dari pengakuan MN, kita lakukan penyelidikan terhadap MS dan berhasil kami amankan di rumahnya dan mengaku motor yang ia jual kepada MN adalah hasil kejahatan (curian) yang ia lakukan. Selanjutnya MN dan MS berikut satu unit sepeda motor Honda Supra 125 kami bawa ke Polsek Indra Makmu,” ungkap Alfata, Kamis, (25/7/2024).
“Akibat perbuatannya MS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Sedangkan MN dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun.” Terang Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata.