Infoacehtimur.com, SUMUT – Puluhan nama-nama pejabat penerima ‘uang haram’ suap terkuak dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan.
Para pejabat yang selama ini menerima komisi haram dari pengaturan tender proyek jalan Sumut itu menduduki berbagai posisi jabatan, antaranya epala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, penerima suap termasuk pegawai yang bekerja di instansi daerah kabupaten, yakni ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara
Mengutip Tribunnews, pendapatan dari hasil korupsi kongkalikong tender proyek diterima oleh setiap pejabat berjumlah fantastis, bervariasi mulai dari Rp 102 juta hingga Rp 7,2 Miliar per orang pejabat.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencuat dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa utama Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora. Sidang berlangsung pada Rabu 15 Oktober 2025.
Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu membacakan beberapa nama pejabat serta masing-masing jumlah uang sogok yang diterima.
Bendahara PT DNG Mariam selaku saksi dalam persidangan itu membenarkan data nama-nama penerima suap yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Data nama tersebut diketahui oleh Saksi karena ia Selaku Bendahara Perusahaan mencatat aliran uang sebagai laporan kepada Direktur Utama.
Berikut Nama, jabatan, serta jumlah uang yang diterima dari kongkalikong proyek jalan Sumatera Utara, diantaranya Kasatker PJN I Medan Dicky Erlangga menerima Rp 875 juta, PPK Srigali Rp 102 juta, Domu Rp 290 juta, Kepala PJN Sumut disebut menerima Rp 1,675 miliar.
Kemudian, mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap yang disebut menerima suap terbesar senilai Rp 7,272 miliar.
Hakim Pengadilan turut mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang status hukum Elpi Yanti sebagai Saksi atau Tersangka. Jaksa menjawab bahwa Elpi hanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan belum masuk dalam dakwaan.
Nama-nama terduga penerima suap selanjutnya, mantan Kadis PUPR Madina Zulkifli Lubis menerima Rp 1 miliar, mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan Ahmad Junior Rp 1,2 miliar, Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendri Rp 467 juta, dan mantan Kadis PUPR Sumut Mulyanto Rp 2,380 miliar.
Kemudian, Panitia Pokja sebesar Rp 110 juta dan PPK bernama Ikhsan sebesar Rp 2,5 miliar.