Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tgk Yunus Minta Ketua DPRA Panggil Kapolda untuk Klarifikasi Soal Kata Makar
    Aceh

    Tgk Yunus Minta Ketua DPRA Panggil Kapolda untuk Klarifikasi Soal Kata Makar

    RedaksiDecember 29, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link


    Banda Aceh | Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muhammad Yunus mendesak Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin untuk memanggil Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar untuk meminta klarifikasi terkait kata makar terhadap masyarakat yang melakukan pengibaran bendera bulan bintang.

    “Kami dari Komisi 1 DPRA yang membidangi hukum dan politik meminta kepada Ketua DPRA dalam waktu sesingkatnya agar memanggil Kapolda Aceh, untuk meminta klarifikasi bahasa tentang makar terhadap masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang,” kata Tgk. Yunus, pada rapat paripurna DPRA, Selasa (28/12).

    Menurut Tgk. Yunus, yang mengesahkan Qanun tentang Bendera Bulan Bintang yaitu lembaga DPRA sendiri, meskipun qanun tersebut sudah dibatalkan secara sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa sepengetahuan DPRA ataupun Pemerintah Aceh.

    “Karena yang mengesahkan qanun bendera adalah lembaga DPRA, walaupun secara sepihak Kemendagri telah membatalkan qanun tersebut, yang salinannya juga tidak ada di DPRA dan Pemerintah Aceh,” sebutnya.

    Tgk. Yunus menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2016, pada pasal 8 menyebutkan setiap perubahan undang-undang di nasional, Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu mengkonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan dari Pemerintah Aceh.

    Sehingga, sebut Tgk. Yunus, Ketua DPRA untuk segera memanggil Kapolda Aceh, untuk meminta klarifikasi terkait kata makar yang disampaikan pihak Polda Aceh dalam pemanggilan masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang.

    “Yang makar disini siapa, disini tidak ada kelompok separatis, ngak ada makar, malah banyak bupati dari GAM, Gubernur dari GAM, bahkan banyak anggota DPRA atau DPRK dari GAM, ini bukan bicara GAM, tapi bicara tentang bendera Aceh, kami meminta ketua (DPRA) untuk memanggil Kapolda, karena kenapa, yang mengesahkan bendera bulan bintang adalah DPRA yang diwakili oleh lebih kurang 6 juta rakyat Aceh, yang berarti kalau ini makar berarti semua anggota DPRA adalah makar, dan kita semua wajib ditangkap karena makar,” tutupnya.

    Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tgk-yunus-minta-ketua-dpra-panggil-kapolda-untuk-klarifikasi-soal-kata-makar/index.html?page=all.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.