Close Menu
    info terkini

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    July 18, 2025

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tgk Yunus Minta Ketua DPRA Panggil Kapolda untuk Klarifikasi Soal Kata Makar
    Aceh

    Tgk Yunus Minta Ketua DPRA Panggil Kapolda untuk Klarifikasi Soal Kata Makar

    RedaksiDecember 29, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link


    Banda Aceh | Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muhammad Yunus mendesak Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin untuk memanggil Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar untuk meminta klarifikasi terkait kata makar terhadap masyarakat yang melakukan pengibaran bendera bulan bintang.

    “Kami dari Komisi 1 DPRA yang membidangi hukum dan politik meminta kepada Ketua DPRA dalam waktu sesingkatnya agar memanggil Kapolda Aceh, untuk meminta klarifikasi bahasa tentang makar terhadap masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang,” kata Tgk. Yunus, pada rapat paripurna DPRA, Selasa (28/12).

    Menurut Tgk. Yunus, yang mengesahkan Qanun tentang Bendera Bulan Bintang yaitu lembaga DPRA sendiri, meskipun qanun tersebut sudah dibatalkan secara sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa sepengetahuan DPRA ataupun Pemerintah Aceh.

    “Karena yang mengesahkan qanun bendera adalah lembaga DPRA, walaupun secara sepihak Kemendagri telah membatalkan qanun tersebut, yang salinannya juga tidak ada di DPRA dan Pemerintah Aceh,” sebutnya.

    Tgk. Yunus menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2016, pada pasal 8 menyebutkan setiap perubahan undang-undang di nasional, Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu mengkonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan dari Pemerintah Aceh.

    Sehingga, sebut Tgk. Yunus, Ketua DPRA untuk segera memanggil Kapolda Aceh, untuk meminta klarifikasi terkait kata makar yang disampaikan pihak Polda Aceh dalam pemanggilan masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang.

    “Yang makar disini siapa, disini tidak ada kelompok separatis, ngak ada makar, malah banyak bupati dari GAM, Gubernur dari GAM, bahkan banyak anggota DPRA atau DPRK dari GAM, ini bukan bicara GAM, tapi bicara tentang bendera Aceh, kami meminta ketua (DPRA) untuk memanggil Kapolda, karena kenapa, yang mengesahkan bendera bulan bintang adalah DPRA yang diwakili oleh lebih kurang 6 juta rakyat Aceh, yang berarti kalau ini makar berarti semua anggota DPRA adalah makar, dan kita semua wajib ditangkap karena makar,” tutupnya.

    Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tgk-yunus-minta-ketua-dpra-panggil-kapolda-untuk-klarifikasi-soal-kata-makar/index.html?page=all.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    zakariaJuly 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemerasan yang terjadi…

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,273
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.