Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur

    July 29, 2025

    Pasar Simpang Ulim Aceh Timur Dibobol Maling, Polisi dan DPRK Turun Tangan

    July 29, 2025

    Hancur dalam Sekejap: Kebakaran Ruko Meninggalkan Keluarga Sederhana dengan Rongsokan

    July 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Thailand Legalkan Aborsi di Usia Kehamilan 20 Minggu
    Internasional

    Thailand Legalkan Aborsi di Usia Kehamilan 20 Minggu

    RedaksiOctober 2, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Internasional – Thailand akan legalkan aborsi pada 20 minggu ke depan. Pemerintah setempat ingin melonggarkan akses orang hamil ke prosedur media yang sebelumnya terbatas.

    Sejauh ini, tindakan aborsi hanya boleh diizinkan untuk insiden pemerkosaan atau ancaman terhadap kehidupan ibu yang tengah mengandung. Tindakan aborsi sudah tak lagi ilegal sampai Februari tahun lalu, ketika aturan aborsi untuk wanita hamil hingga 12 minggu dicabut.

    “Aborsi hingga usia kandungan 20 minggu sekarang akan diizinkan… Aborsi tidak akan dihitung sebagai kejahatan,” kata sebuah pernyataan pemerintah, dilansir Channel News Asia.

    Namun masih ada stigma kuat seputar prosedur di negara mayoritas Buddha tersebut. Hal ini akibat adanya kasus pada tahun 2010 ketika sekitar 2.000 janin yang diaborsi secara ilegal ditemukan di sebuah kuil.

    Peraturan yang diterbitkan di Royal Gazette, mulai berlaku 26 Oktober 2022 dan meliberalisasi ketentuan undang-undang yang berlaku sejak Februari tahun lalu yang memungkinkan penghentian kehamilan selama 12 minggu pertama.

    Sebelumnya, aborsi dapat dihukum dengan denda hingga 10.000 baht (Rp 3,9 juta), enam bulan penjara, atau keduanya.

    Adapun, sebuah pemberitahuan di Royal Gazette pada Senin menetapkan bahwa wanita hamil dengan usia kandungan lebih dari 12 minggu tetapi di bawah 20 minggu yang mencari aborsi legal harus memenuhi kriteria tertentu.

    “Orang dalam kategori ini harus berkonsultasi dengan konsultan medis sehingga wanita tersebut memiliki semua informasi sebelum dia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan,” kata pernyataan pemerintah.

    Terlepas dari perubahan undang-undang pada Februari tahun lalu, akses aborsi di seluruh kerajaan tetap terbatas dan sangat lekat dengan stigma.

    Di bawah peraturan baru, wanita yang ingin melakukan aborsi antara minggu ke-12 dan ke-20 harus berkonsultasi terlebih dahulu dan menerima persetujuan dari praktisi medis resmi. Hingga minggu ke-12, wanita dapat membuat pengaturan sendiri untuk melakukan prosedur di fasilitas medis. Setelah minggu ke-20, janin harus dibawa sampai cukup bulan.

    Aborsi selama 12 minggu pertama mejadi legal di Thailand pada Februari 2021 berdasarkan amandemen KUHP. Sebelumnya mereka ilegal, dengan sejumlah besar pengecualian yang dibuat untuk kasus-kasus di mana kesehatan fisik atau mental ibu terancam.

    Selain itu pengecualian juga ditujukan untuk wanita berusia di bawah 15 tahun atau hamil akibat dari pemerkosaan atau inses, atau janinnya mengalami cacat serius atau deformitas.***

    kabar internasional
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur

    zakariaJuly 29, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menghadiri rapat penting bersama Tim Gabungan…

    Pasar Simpang Ulim Aceh Timur Dibobol Maling, Polisi dan DPRK Turun Tangan

    July 29, 2025

    Hancur dalam Sekejap: Kebakaran Ruko Meninggalkan Keluarga Sederhana dengan Rongsokan

    July 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar

    July 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur

    July 29, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202519,553
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.