Info Aceh Timur, Aceh Timur – Mengamati di sepanjang jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur banyak terpasang baliho dan spanduk yang tidak sesuai aturan. Bahkan Alat Peraga Kempanye (APK) itu terpasang di luar zona yang telah ditetapkan. Selasa (10/10/2023).
APK tersebut terpasang di tiang lampu jalan, tiang listrik, jembatan, batang pohon bahkan di tiang rambu-rambu lalu lintas. Namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari para pihak terkait.
Dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 cukup jelas mengatakan larangan pemasangan alat peraga kompanye di fasilitas tertentu milik pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban Umum.
M. Raja selaku warga Aceh Timur mengaku sangat terganggu dengan APK yang terpasang tersebut. Dia hampir mengalami insiden kecelakaan akibat mobilnya menginjak lat (kayu) yang digunakan pada spanduk yang kemudian copot.
“Saya hampir mengalami kecelakaan tadi, karena mobol saya menginjak kayu yang dugunakan untuk memasang spanduk tersebut copot”, kata Raja.
“Mereka sungguh tidak bermoral, karena hanya mementingkan diri sendiri tanpa memperdulikan keselamatan orang lain akibat ulahnya. Saya berharap kepada pihak terkait agat segara menertipkan APK tersebut biar tidak ada korban jiwa.” Sambungnya lagi.
Sementara itu, Muhammad Ali selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur saat dikonfirmasi pada Selasa (10/10/23) dikantornya mengaku sudah menghimbau kepada pihak Partai Politik yang mengikuti Pemilu di Kabupaten Aceh Timur agar tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi partai politik, apalagi sebagian sudah masuk kearah kampanye.
“Kami dari Bawaslu sudah mengistruksikan kepada Parpol Peserta Pemilu yang ada di Aceh Timur agar segera menurunkan sendiri Spanduk dan Baliho yang sudah terlanjur dipasang difasilitas milik pemerintah,” kata Ali.
Saat ditanya terkait penertiban atau penurunan, Ia mengaku bahwa hal tersebut masuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur, dalam hal ini Satpol PP.
“Kalau soal penurunan, itu sudah masuk kewenangan Pemkab, dalam hal ini Safpol PP.” ungkap Ali. (*)
SUMBER : BISAAPA.ID