Aceh Timur | Viral di sosmed Aceh khususnya Aceh Timur dengan sebuah surat edaran yang bertanda tangan atas nama bupati Aceh Timur.
Dalam Surat tertulis tanggal pengeluarannya 17 desember 2021 dengan nomor surat 440/1244 Sifat Penting Lampiran :1 (satu) berkas dengan Hal Percepatan Vaksinasi Kabupaten Aceh Timur
Dalam surat itu menjelaskan tentang percepatan vaksinasi di wilayah kab, aceh timur.
” Dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Aceh Timur sedang melaksanakan percepatan vaksinasi kepada seluruh komponen masyarakat dalam rangka pemenuhan target vaksinasi Nasional yaitu 70 % masyarakat telah menerima Vaksin Covid-19 pada akhir Desember 2021″
Juga dalam dalam surat itu menjelaskan bahwa tidak boleh menjual elpiji dan pupuk kepada masyarakat yang belum vaksin.
“Berkenaan dengan maksud tersebut kami minta kepada para Agen/Pangkalan tabung gas Elpiji dan Distributor Pupuk bersubsidi untuk tidak memperjual belikan serta membagikan kepada masyarakat yang belum divaksin baik Dosis I maupun Dosis ll.”
Tertanda BUPATI ACEH TIMUR H.HASBALLAH BIN H.M. THAIB, SH
Tembusan d.h disampaikan kepada 1. Gubemur Aceh di Banda Aceh 2. Ketua DPRK Aceh Timur di ldi: 3. Kapolres Aceh Timur di ldi 4. Dandim 0104 Aceh Timur di Langsa 5. Kajari Aceh Timur di ldi 6. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Timur di ldi 7. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Aceh Timur di ldi 8. Camat setempat 9. Arsip (*)