Close Menu
    info terkini

    Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Kunjungi Seuneubok Saboh Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tidak Patuh Hukum , PT Mifa Di Demo Massa Buruh
    Aceh

    Tidak Patuh Hukum , PT Mifa Di Demo Massa Buruh

    RedaksiSeptember 6, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Meulaboh – Puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Mifa Bersaudara pada hari Selasa 6 September 2022.

    Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Maritim indonesia menyuarakan beberapa tuntutan.

    Tuntutan utama para buruh adalah meminta kepada PT Mifa Bersaudara untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama(SKB) Direktur Jendral Perhubungan Laut, Direktur Jendral Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

    Ketua FSPMI Di dalam orasi nya menyampaikan bahwa tindakan PT. Mifa Bersaudara yang tidak mematuhi Surat keputusan tersebut adalah bentuk pelanggaran yang sangat merugikan kami para buruh maritim dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat .

    Di dalam surat keputusan tersebut dengan jelas di sebutkan bahwa sanya kegiatan bongkar muat dari kapal vessel di perairan laut Aceh Barat , berikut tenaga kerja di sediakan dan di selenggarakan Tunggal oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.

    Baca Juga:

    • Dari Aceh Sampai Bawean, 6 Wilayah Blok Migas Mau Dilelang
    • 74 Tahun Silam ‘Kita’ Beli 2 Pesawat, Hari Ini Rumah Sakit ‘Belum Siap Pakek’.
    • Truk Bermuatan Sembako Tujuan Pulau Simeulue, Jatuh ke Laut

    Maka dalam hal ini Perusahaan di anggap Telah melakukan pelanggaran dan pengabaian terhadap surat keputusan tersebut dimana Jasa Tenaga kerja Bongkar muat yang di gunakan Oleh PT. Mifa berasal dari perusahaan Otsourching.

    Selain itu, para buruh juga meminta PT Mifa Bersaudara menggunakan TKBM yang terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, selaku TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya yang sah atau legal secara hukum.

    “Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami para buruh akan kembali menlanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar,” kata Rahmat Hidayat dan Edi Chandra dalam orasinya.

    Harian Aceh Info Aceh Meulaboh
    Highlights

    Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Kunjungi Seuneubok Saboh Aceh Timur

    RedaksiJanuary 12, 2026

    Infoacehtimur.com, Pante Bidari – Gampong Seuneubok Saboh yang baru saja diterjang pilu akibat banjir bandang…

    Mualem Tunjuk Haji Maop Nahkodai DPW Partai Aceh Aceh Timur, Siap Perkuat Kerja Politik di Daerah

    January 11, 2026

    Bupati Al- Farlaky Kirim Logistik Untuk Korban Banjir Susulan

    January 11, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Banjir Kembali Melanda Aceh Timur, Indra Makmur Terendam

    January 8, 2026

    Banjir Susulan Kepung 9 Kecamatan di Aceh Timur

    January 8, 2026

    Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur Kembali Terendam Banjir

    January 8, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Kunjungi Seuneubok Saboh Aceh Timur

    January 12, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,045
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.