Close Menu
    info terkini

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga ASN di Tahan, Dugaan Suap Penerimaan PPPK
    Aceh

    Tiga ASN di Tahan, Dugaan Suap Penerimaan PPPK

    RedaksiNovember 15, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh, menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam hal ini yaitu suap dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

    Ketiga tersangka langsung ditahan pada Rabu (13/11/2024). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari menggelar perkara dan menemukan cukup bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Terima Suap Miliaran Rupiah Dari Casis, Oknum Polda Bripda D Diringkus

    Baca Juga: Jaga Integritas Demokrasi, Agustamin Ajak Masyarakat Aceh Tolak Politik Uang

    Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen, Handri SH, menyebut bahwa minimal dua alat bukti telah terpenuhi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

    Ketiga tersangka, yaitu M (Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM), B (Ketua Panitia Penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan tahun 2022 dan operator aplikasi SIM PKB), dan K (staf Dinas Pendidikan sejak 2017), diduga terlibat penyimpangan pada penerimaan PPPK formasi guru.

    Baca Juga: Janda di Aceh Timur Masih Tinggal Dirumah tak Layak Huni

    Baca Juga: Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik terhadap Kasus Pengadaan Wastafel

    “Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e), Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Handri.

    Ia menambahkan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan terkait praktik suap dalam seleksi PPPK. Peserta yang ingin diluluskan sebagai PPPK guru diduga harus membayar Rp 10 juta.

    “Praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan PPPK di Gayo Lues,” kata Handri. Ketiga ASN tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Blangkejeren selama 20 hari hingga 2 Desember 2024.

    “Penyidik sedang merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandasnya.

    Jadwal Ujian PPPK Aceh Timur PPPK Aceh Timur PPPK Kemenag PPPK Kesehatan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    zakariaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Tim Independen Pemilihan Calon Anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh…

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 10–12 Agustus, Aceh Timur Berpotensi Hujan Sedang-Lebat

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.