Close Menu
    info terkini

    Harga Emas Perhiasan Di Idi Rayeuk Hari Ini: Tipe 99 Tembus Rp8 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga Orang Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg di Peureulak
    Aceh Timur

    Tiga Orang Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg di Peureulak

    zakariaJuly 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Tiga tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Lhokseumawe (Foto: Dok Humas Polres Lhokseumawe)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap pada Rabu (24/7/2024) di kawasan Peureulak kabupaten Aceh Timur.

    Penangkapan tiga tersangka berawal dari adanya laporan dari warga akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan Peureulak, Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyampaikan Ketiga tersangka ini berinisial FR (38) dan AN (36), keduanya merupakan warga Aceh Timur sedangkan BR (43), warga Aceh Utara, Minggu (28/7/2024).

    Baca juga: Konflik Agraria Aceh Utara Belum Tuntas, SMUR: Sudahi Tidur Panjangmu DPRA

    Baca juga: Kemensos RI Salurkan Bantuan Rp 2,6 Milyar ke Aceh Utara

    “Penangkapan tiga tersangka berlangsung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur, dengan barang bukti sabu yamg berhasil kita sita seberat 1,299 kilogram,” kata Kapolres.

    Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamanka di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. 

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    lhokseumawe Narkotika Sabu
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Harga Emas Perhiasan Di Idi Rayeuk Hari Ini: Tipe 99 Tembus Rp8 Juta

    zakariaAugust 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Harga emas perhiasan terpantau dinamis sejak beberapa hari lalu, termasuk…

    Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA.2025

    August 4, 2026

    53 Lansia di Birem Bayeun Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

    August 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Harga Emas Perhiasan Di Idi Rayeuk Hari Ini: Tipe 99 Tembus Rp8 Juta

    August 4, 2026
    terpopuler

    Akhirnya Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Lansia Di Peureulak Timur Ditangkap Polisi

    August 1, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.