INFOACEHTIMUR.COM | Bawa 25,3 gram narkotika jenis sabu, tiga orang pemuda di Kota Langsa ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa di Paya Bujuk Seuleumak, Langsa Baro pada 13 April 2022.
Masing-masing tersangka yakni MR (44), warga Dusun Satria Sungai Pauh, Langsa Barat, AR (24) warga Matang Seulimeng, Langsa Barat, dan MN (41), warga Blang Seunibong, Langsa Kota.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin (20/4) mengatakan, tiga orang yang diamankan polisi ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Paya Bujuk Seuleumak, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Imam.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Iptu Aziz, anggota berhasil menangkap ke-tiga orang tersangka yakni MR, AR, dan MN.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis sabu. Saat itu mereka sedang melakukan upaya transaksi narkoba,” tandas Iptu Imam.
Dari ketiga tersangka turut diamankan Barang-bukti yaitu, paket sedang Sabu dengan berat 25,93 gram, 1 tas warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Realme warna biru, dan 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna putih, No Pol BL5899UAC.
“Kini ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba telah diamankan anggota dan dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.