Close Menu
    info terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Timur Dilimpahkan ke JPU
    Aceh Timur

    Tiga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Timur Dilimpahkan ke JPU

    zakariaJuly 12, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Ilustrasi (Pixels).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan Pelimpahan Tahap II terhadap 3 (tiga) orang tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana rudapaksa dan atau jarimah pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, pada hari Kamis (11/07/2024) siang.

    Ketiga (3) tersangka tersebut adalah tersangka MU 28 tahun, warga Desa Lok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, tersangka SA 40 tahun, warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, dan tersangka RI 17 tahun, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menyatakan kasus tersebut telah lengkap atau P-21.

    Baca Juga:

    • Maraknya Kekerasan Seksual di Aceh, Mulai Dari Ayah Kandung Hingga Guru Pesentren, Daruratkah?
    • Akhir Pelarian Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Timur di Tangkap

    “Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Timur dalam penanganan dan penuntasan kasus-kasus tindak pidana serta memastikan proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adi, Jumat (12/07/2024).

    Menurut Adi, pelimpahan tahap II ini juga menunjukkan sinergitas yang baik dalam kegiatan penegakan hukum antara Polres Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    “Kegiatan ini juga membuktikan bahwa kami menanggapi setiap laporan dari masyarakat dengan serius,” kata Adi.

    Kekerasan Seksual Aceh Pelecehan seksual aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    ridhaApril 8, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPW-PKB) Aceh Timur akan menjalankan agenda ‘roda…

    Aceh Kembali Dihebohkan Dengan Pengungkapan Provider Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47

    April 8, 2026

    AL FARLAKY FC LOLOS KE FINAL LIGA 4 INDONESIA REGIONAL ACEH

    April 8, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menuju Muscab PKB Aceh Timur, Tokoh Kompeten Penuhi ‘Lantai Bursa’ Calon Ketua DPC

    April 8, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,127
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.