Infoacehtimur.com, Aceh Timur – 3 (tiga) orang tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya pada Selasa (17/12/2024) sore, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah lengkap (P-21), oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh.
Baca Juga: 116 Rohingya Kembali Berlabuh di Tanah Aceh Timur
Ketiga tersangka berinisial MU (41) warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, tersangka IS (38) warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian tersangka AR (64) warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.
“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Pemerintah Aceh Diusulkan Bangun Rumah Penampungan untuk Rohingya
Disebutkan, selain melimpahkan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti 2 (dua) unit handphone Android, 2 (dua) unit telepon satelit, 1 (satu) unit mobil Toyota Agya, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSI, Uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah), 1 (satu) buah buku rekeneing Bank BSI, 1 (satu) buah kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 serta sejumah dokumen lainnya.
Adi mengatakan, pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.