Close Menu
    info terkini

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal
    Aceh

    Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal

    zakariaSeptember 11, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Barang bukti rokok ilegal. [Antara]

    Info Aceh Timur, Aceh – Peredaran tembakau ilegal berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai Aceh. Dari hasil penegahan tersebut, petugas Bea Cukai menangkap dua orang.

    Menurut Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Direktorat Bea Cukai Aceh, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman tembakau ke Aceh dengan menggunakan kendaraan.

    Petugas kemudian membentuk tim dan menghentikan satu kendaraan di Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

    “Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 27 karton rokok tanpa dilekati pita cukai,” katanya, seperti dikutip Antara, Minggu (10/9/2023).

    Selain itu, Leni mengatakan petugas juga mengamankan dua orang berinisial RF dan AS.

    “Keduanya saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Total jumlah rokok ilegal yang mereka bawa sebanyak 27 karton, senilai Rp 191,7 juta.

    Pelanggaran rokok ilegal dikenakan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. [].

    Rokok ilegal
    Follow on Google News
    Highlights

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    zakariaJune 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Gampong Seuneubok Rambong,…

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.