Close Menu
    info terkini

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025

    Bantuan Rumah di Aceh Menuai Kontroversi, Mualem “Kalau Tidak Tepat Saran Cancel”

    September 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal
    Aceh

    Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal

    zakariaSeptember 11, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Barang bukti rokok ilegal. [Antara]

    Info Aceh Timur, Aceh – Peredaran tembakau ilegal berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai Aceh. Dari hasil penegahan tersebut, petugas Bea Cukai menangkap dua orang.

    Menurut Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Direktorat Bea Cukai Aceh, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman tembakau ke Aceh dengan menggunakan kendaraan.

    Petugas kemudian membentuk tim dan menghentikan satu kendaraan di Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

    “Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 27 karton rokok tanpa dilekati pita cukai,” katanya, seperti dikutip Antara, Minggu (10/9/2023).

    Selain itu, Leni mengatakan petugas juga mengamankan dua orang berinisial RF dan AS.

    “Keduanya saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Total jumlah rokok ilegal yang mereka bawa sebanyak 27 karton, senilai Rp 191,7 juta.

    Pelanggaran rokok ilegal dikenakan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. [].

    Rokok ilegal
    Follow on Google News
    Highlights

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    zakariaSeptember 10, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Warga Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, melengkapi…

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025

    Bantuan Rumah di Aceh Menuai Kontroversi, Mualem “Kalau Tidak Tepat Saran Cancel”

    September 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,497
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.