Close Menu
    info terkini

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal
    Aceh

    Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal

    zakariaSeptember 11, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Barang bukti rokok ilegal. [Antara]

    Info Aceh Timur, Aceh – Peredaran tembakau ilegal berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai Aceh. Dari hasil penegahan tersebut, petugas Bea Cukai menangkap dua orang.

    Menurut Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Direktorat Bea Cukai Aceh, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman tembakau ke Aceh dengan menggunakan kendaraan.

    Petugas kemudian membentuk tim dan menghentikan satu kendaraan di Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

    “Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 27 karton rokok tanpa dilekati pita cukai,” katanya, seperti dikutip Antara, Minggu (10/9/2023).

    Selain itu, Leni mengatakan petugas juga mengamankan dua orang berinisial RF dan AS.

    “Keduanya saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Total jumlah rokok ilegal yang mereka bawa sebanyak 27 karton, senilai Rp 191,7 juta.

    Pelanggaran rokok ilegal dikenakan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. [].

    Rokok ilegal
    Follow on Google News
    Highlights

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Di sebuah desa kecil di Aceh Timur, sebuah momen haru terjadi…

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202511,036
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.