Infoacehtimur.com, Langsa – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh melakukan Operasi Gabungan penangkapan barang impor ilegal di wilayah Aceh Tamiang.
Operasi yang dilakukan pada Jumat (20/4/2024) di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini berhasil menyita sejumlah barang impor ilegal diduga diselundupkan dari Thailand tersebut.
Namun dalam keterangan tertulisnya diterima Serambinews.com, Rabu (24/4/2024) ini, Bea Cukai tidak merilis adanya pelaku dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor ilegal ini.
Sementara barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa ini diantaranya 5 karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas, 2 unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Tangkap Terduga Pelaku Pemasok 300 Ribu Batang Rokok Ilegal
Lalu, 1 karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas, 4 kotak isi 12 bungkus teh hijau dan 6 kotak isi 6 bungkus teh hijau asal Thailand, serta 3 karung balpres berisi pakaian bekas.
“Tim gabungan juga mengamankan 1 unit mobil jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut barang ilegal itu,” sebut Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa.
Menurut Sulaiman, atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan pada tanggal 20 April 2024.
Dirinya mengapresiasi tim gabungan dari Satgas BAIS, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa yang telah berhasil dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal.
Sulaiman juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap akan terus menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor illegal yang merusak perekonomian negara.
“Sementara semua barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Sulaiman.***
Sumber : SerambiNews.com