Infoacehtimur.com, Nasional – Setiap orang yang pernah mengakses layanan pembiayaan atau kredit pasti mengenal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem yang dulunya bernama BI Checking ini menjadi alat untuk mengukur kepatuhan seseorang untuk memenuhi kewajibannya membayar pinjaman dari hasil pembiayaan atau kredit industri jasa keuangan.
SLIK akan menampilkan skor kredit yang mencerminkan kualitas pribadi seseorang dalam komitmen pemenuhan kewajibannya. Semakin buruk nilai dalam SLIK, seseorang akan lebih sulit untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance.
Apalagi, saat ini OJK telah mengatur pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan begitu, histori pinjaman di dalam P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.
Baca Juga: Karyawan Toko HP di Aceh Timur Ditangkap Akibat Penggelapan Uang Rp904 Juta!
Baca Juga: Tukar Uang Baru di BSI Aceh Bisa Lewat Layanan Pintar BI, Ini Panduannya
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian dalam pernyataan terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.
HALAMAN SELANJUTNYA