Close Menu
    info terkini

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tipu Agen BRILink Hingga Rp 28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Diamankan
    Aceh Timur

    Tipu Agen BRILink Hingga Rp 28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Diamankan

    zakariaMay 7, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup personel Ditreskrimum Polda Aceh dan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan pelaku penipuan Agen BRILink.

    Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

    Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/IV/2025/SPKT/Sek Idi Rayeuk/Res Atim/Polda Aceh, tanggal 29 April 2025 dimana korban atas nama Fakhrurrazi, (37) pemilik Agen BRILink yang terletak di depan terminal Idi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku (TI).

    Baca Juga: Perkembangan Proses Hukum Tersangka Perampokan Bersenjata Di Peunaron, Aceh Timur

    Baca Juga: Korban Penipuan Mencatut Nama Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Rugi Puluhan Juta

    Menurut Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Hidayat, S.TrK.,S.I.K., pelaku melakukan penipuan di 4 (empat) Agen BRILink di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan total nominal transfer sebesar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

    “Pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan di 4 (empat) Agen BRILink dengan modus meminta korban untuk mengirimkan uang ke salah satu rekening yang disebutkan pelaku,” kata Kasatreskrim,l. Rabu, (7/5/2025).

    Atas perbuatannya, TI disangkakan pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengimbau pemilik agen BRILink untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan.

    “Para pemilik usaha jasa transaksi tunai harus selalu berhati-hati dan waspada akan munculnya modus penipuan yang dapat mengancam keamanan dan kerugian finansial,” kata Kapolres.

    Idi Rayeuk Kriminal Penipuan
    Highlights

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    zakariaDecember 26, 2025

    Desa kecil di Aceh Timur, yang terletak di pinggir sungai, menjadi saksi bisu kehancuran yang…

    Bakti Sosial Mahasiswa Universitas Serambi Mekah di Aceh Timur

    December 26, 2025

    Himpunan Mahasiswa Aceh Timur Salurkan Donasi dan Dorong Solusi Jangka Panjang Pasca Banjir

    December 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Ikatan Pemuda Mahasiswa Peunaron Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Peunaron-Serbajadi

    December 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    December 26, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.