Infoacehtimur.com, Langsa – Diduga pasangan suami istri atau Pasutri, Muhammad Tatukho Perdana (27) dan Shinta Astuti (32) menjadi buron Polres Langsa, Provinsi Aceh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya diduga disebut melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehingga menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Pada poster pemberitahuan DPO Polres Langsa, tidak menjelaskan secara rinci soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri.
Muhammad Tatukho Perdana dan Shinta Astuti, tercatat menjadi DPO atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Juncto 372 KUHPidana.
BACA JUGA: Polres Langsa Aceh Musnahkan 453 Gram Sabu, Campur Air Lalu di Blender
BACA JUGA: Buat Resah Masyarakat, Satreskrim Polres Langsa Aceh Tangkap Seorang Pelaku Bandar Togel
Muhammad yang beralamat Dusun Utama Nomor 113 Jalan Masjid, Desa Paya Bujok Tunong, Langsa Baro.
Sedangkan Shinta, di Komplek Avina Residen III Jalan Hasyim Kaom, Dusun Damai, Desa Paya Bujok Tunong, Langsa Baro.
Pekerjaan Muhammad tercatat sebagai Direktur Utama PT. Pandawa Cipta Perdana, dan Shinta sebagai Kepala Direktur PT. Pandawa Cipta Perdana.
Poster DPO yang dikeluarkan Polres Langsa terhadap diduga pasutri tersebut telah menjadi bulan-bulanan di media sosial, lantaran total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam poster itu polisi juga merincikan ciri-ciri keduanya seperti Muhammad Tatukho Perdana, memiliki ciri-ciri Tinggi badan 163 cm, berbadan sedang, rambut ikal, warna kulit sawo matang, wajah oval, dan hidung biasa.
Sementara Shinta Astuti, memiliki ciri-ciri Tinggi badan 158 cm, berbadan sedang, rambut panjang, warna kulit sawo matang, wajah oval, dan hidung biasa.
Terakhir, keterangan poster tersebut, polisi meminta untuk diawasi, dimintai keterangan, Diserahkan ke Sat Reskrim Polres Langsa.***