Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan mengandeng Sentra Insyaf Medan (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan paket sembako dan alat bantu kepada penyandang disabiltas dan lansia, di Aceh Timur. Kamis (02/02/2023).
Kunjungan dan penyerahan bantuan dari berbagai paket sembako dan alat bantu yang berasal dari Kementerian Sosial RI dan penyerahan melalui TKSK dengan Sentra Insaf di seluruh Aceh Timur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator TKSK Aceh Timur Rahmat Hidayat atau akrap di sapa Sayet Juragan mengatakan ” bantuan ini berasal dari Kemensos RI yang di salurkan melalui kita sebagai perpanjangan tangan dari mereka di kecamatan”. Katanya
” Bantuan yang di berikan kepada seluruh penerima manfaat berupa sembako dan alat bantu seperti kursi roda, dan tongkat” jelasnya
“Kami hanya bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan sesuai perintah dan arahan kemensos” tambahnya.
Baca juga:
- Rahmat Hidayat TKSK Idi Rayeuk Raih Pilar – Pilar Sosial Berprestasi Tahun 2022.
- Aceh Timur Jadi Tuan Rumah Bhakti Sosial dan HUT TKSK ke 13 Tahun.
- Peringati HUT RI TKSK Lakukan Asesmen Penderita Epilepsi dan Bocor Jantung
Sementara itu, ia juga menjelaskan sedikit tentang adanya selisih paham tentang Pendamping PKH dan TKSK, disini terdapat 5 tugas utama pendamping PKH.
Pertama, melaksanakan kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Kedua, melaksanakan pertemuan awal dan proses validasi. Ketiga, verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH). Keempat, melakukan graduasi KPM PKH.Kelima, memberdayakan KPM PKH.
Selain itu, terdapat pula Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Seperti kami ini yang mana kami di beri tugas atau fungsi, dan kewenangan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasannya di kecamatan.
Hal tersebut sesuai dengan Permensos Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, yang mempunyai empat fungsi utama dalam perananannya di lapangan.
Pertama, mendampingi bantuan sosial sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua, mengidentifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan PSKS di kecamatan setempat. Ketiga, sebagai fasilitator masyarakat.
“Jadi, TKSK selama ini fokus bekerja kepada 26 PMKS yg ada ditingkat kecamatan. Tutupnya. ***
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM