Close Menu
    info terkini

    Tuduh Orang Lain, Ayah Kandung di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Akibat Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tuduh Orang Lain, Ayah Kandung di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Akibat Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil
    Aceh Timur

    Tuduh Orang Lain, Ayah Kandung di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Akibat Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil

    zakariaMay 20, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi menjatuhkan hukuman 220 bulan penjara kepada RA, 56 tahun, yang terbukti melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil.

    Vonis dibacakan Senin 18 Mei 2026 dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mhd Syukri Adly SHI MA.  

    Advertising
    Demo

    Dalam amar putusan Nomor 7/JN/2026/MS.Idi, hakim menyatakan RA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa RA dengan uqubat penjara selama 220 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” bunyi amar putusan hakim.

    Peristiwa terjadi pada 2025 di rumah keluarga mereka di Aceh Timur. Berdasarkan fakta persidangan, korban yang saat itu berusia 15 tahun sedang tidur di depan televisi bersama ibu dan terdakwa.

    Baca Juga: Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman

    Baca Juga: Ketua Ponpes Lombok Gilir 22 Santriwatinya, Korban Berani Lapor Usai Nonton Drama Walid Bidaah

    Pada malam hari, RA melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih tertidur. Beberapa hari kemudian, perbuatan itu diulang kembali.

    Kasus terungkap setelah korban berobat ke puskesmas pada 8 Januari 2026 dengan keluhan sakit lambung. Pemeriksaan medis menunjukkan korban hamil meski belum menikah. 

    Awalnya keluarga menuduh pria berinisial D, mantan pekerja RA, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun keterangan warga dan D sendiri membantah tuduhan itu karena ia telah pindah desa tiga tahun sebelumnya.

    Perangkat desa kemudian menyerahkan perkara ke Polres Aceh Timur. Hasil penyelidikan polisi pada 11 Januari 2026 mengungkap pelaku sebenarnya adalah RA, ayah kandung korban.

    Berdasarkan hasil visum et repertum, korban hamil 27-29 minggu. Hasil USG menunjukkan janin tunggal dengan berat sekitar 1.048 gram. RA ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

    Kasus ini kemudian disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Idi hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 220 bulan penjara.

    Ibu hamil Kabar Aceh Timur Kejahatan Seksual Kekerasan Seksual Sengklek
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Tuduh Orang Lain, Ayah Kandung di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Akibat Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil

    zakariaMay 20, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi menjatuhkan hukuman 220 bulan penjara…

    Upaya MPA & Disdik Lahirkan Regulasi Pendidikan Mulok Kearifan Aceh Timur

    May 20, 2026

    Tergiur Upah Rp21 Juta, Dua Pria Aceh Timur Dibekuk Saat Antar 3 Kg Sabu di Langsa

    May 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Tuduh Orang Lain, Ayah Kandung di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Akibat Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil

    May 20, 2026
    terpopuler

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.