Infoacehtimur.com, Aceh – Salmawati, istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), telah resmi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029.
Ia dilantik pada 21 Mei 2025 dan menggantikan Ismail A. Jalil (Ayahwa) dari Daerah Pemilihan 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe).
Dalam struktur alat kelengkapan dewan, Salmawati ditempatkan di Komisi III DPRA, yang membidangi perencanaan, keuangan, aset, dan investasi.
Penempatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan terkait keuangan dan aset daerah di Aceh.
Baca Juga: Reses Pertama Anggota DPRA Iskandar Jemput Aspirasi Warga 3 Kecamatan di Aceh Timur
Baca Juga: Pang Ucok Dilantik di DPRA, Yusri: Legislator Baru, Semangat Lama
Pimpinan DPRA mengharapkan Salmawati dapat berkontribusi dalam pengawasan dan perumusan kebijakan terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan aset, serta mendorong investasi yang berkelanjutan di Aceh.
Pelantikan Salmawati bersama dua kader Partai Aceh lainnya, M. Yusuf (Pang Ucok) dan Azhar Abdurrahman, merupakan hasil dari proses pergantian antar waktu (PAW) yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.