Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menyikapi peristiwa kebakaran Sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak Jumat (11/03) yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan 3 pekerja lain luka parah.
Secara tegas Kapolres Aceh Timur mengatakan pengeboran Sumur minyak ilegal tidak mengacu standar pengeboran migas serta harus berpikir dua kali kegiatan kegiatan yang ilegal dan berisiko tinggi.Sabtu (12/03/2022)
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K dalam siaran pers pasca terjadi nya kebakaran yang ke sekian kali nya di Ranto Peureulak.
Baca Juga:
- Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025
- Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia
- Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia
- 14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri
- Madat Run 2025: Semangat Pelajar Aceh Timur Berkilau di Ajang Lari Maraton 5K
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam,” tegas Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres, kegiatan sumur minyak ilegal tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas.
“Karena ini adalah sumur pengeboran illegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan. Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal dan beresiko tinggi,” Pungkas Kapolres.***