Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menyikapi peristiwa kebakaran Sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak Jumat (11/03) yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan 3 pekerja lain luka parah.
Secara tegas Kapolres Aceh Timur mengatakan pengeboran Sumur minyak ilegal tidak mengacu standar pengeboran migas serta harus berpikir dua kali kegiatan kegiatan yang ilegal dan berisiko tinggi.Sabtu (12/03/2022)
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K dalam siaran pers pasca terjadi nya kebakaran yang ke sekian kali nya di Ranto Peureulak.
Baca Juga:
- Waliul Chalidin Kembali Terpilih sebagai Keuchik Gampong Tualang, Aceh Timur: “Masyarakat Percaya Kami Bisa Bangkitkan Gampong”
- Truk Kayu Gelondongan Beroperasi Ditengah Bencana, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Legalitasnya
- Waspada! Aceh Berpotensi Hujan Sangat Lebat pada 30 Desember, BMKG Imbau Warga Siap Siaga
- Situasi Sabang Ketika Musim Libur Panjang Ditengah Dampak Bala Bencana Banjir
- Hujan Lebat Akhir 2025 Memperburuk Kondisi Pengungsian Gaza ditengah Blokade Bantuan
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam,” tegas Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres, kegiatan sumur minyak ilegal tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas.
“Karena ini adalah sumur pengeboran illegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan. Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal dan beresiko tinggi,” Pungkas Kapolres.***

