Info Aceh Timur, Aceh – Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Faisal Rahman menyebut, para pengungsi yang terlibat tindak kriminal harus menjalani proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal itu menanggapi seorang warga Myanmar, Muhammad Amir (35) yang ikut dalam rombongan 135 etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Lamreh, Aceh Besar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia.
“Jadi jangan kelakuan satu orang disamaratakan ke semua pengungsi, satu yang jahat semua pengungsi jahat, tidak adil bagi yang benar-benar jadi korban dan butuh perlindungan,” kata Faisal saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Rabu (20/12).
Faisal menyebutkan, semua pengungsi di dunia di bawah perlindungan dan terdaftar di UNHCR. Namun, ketika pengungsi bermasalah dengan hukum di negara manapun ditampung, harus menghormati semua aturan hukum berlaku di negara tersebut.
BACA JUGA: Cegah Kedatangan Imigran Rohingya, Kapolda Aceh Melakukan Patroli Udara
BACA JUGA: Viral Video Pria Ini Ngaku Dibayar Rp300 Ribu oleh UNHCR Sekali Dokumentasi Rohingya
“Ketika melakukan pelanggaran tetap diproses sesuai aturan hukum dan UNHCR tidak akan menghalang-halangi dan mempersulit proses penegakan hukum untuk mereka, dan setiap putusan tetap harus dijalani oleh pengungsi sebagaimana berlaku ke masyarakat lokal,” pungkasnya.
Sumber : HabaAceh.id