Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > UNHCR Sebut 1 Pengungsi Terlibat Tindak Kriminal Jangan Disamaratakan, Tidak Adil
    Aceh

    UNHCR Sebut 1 Pengungsi Terlibat Tindak Kriminal Jangan Disamaratakan, Tidak Adil

    IlhamDecember 20, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    MA (35) warga negara Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan etnis Rohingya ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/12). Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id

    Info Aceh Timur, Aceh – Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Faisal Rahman menyebut, para pengungsi yang terlibat tindak kriminal harus menjalani proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Hal itu menanggapi seorang warga Myanmar, Muhammad Amir (35) yang ikut dalam rombongan 135 etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Lamreh, Aceh Besar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia.

    “Jadi jangan kelakuan satu orang disamaratakan ke semua pengungsi, satu yang jahat semua pengungsi jahat, tidak adil bagi yang benar-benar jadi korban dan butuh perlindungan,” kata Faisal saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Rabu (20/12).

    Faisal menyebutkan, semua pengungsi di dunia di bawah perlindungan dan terdaftar di UNHCR. Namun, ketika pengungsi bermasalah dengan hukum di negara manapun ditampung, harus menghormati semua aturan hukum berlaku di negara tersebut.

    BACA JUGA: Cegah Kedatangan Imigran Rohingya, Kapolda Aceh Melakukan Patroli Udara

    BACA JUGA: Viral Video Pria Ini Ngaku Dibayar Rp300 Ribu oleh UNHCR Sekali Dokumentasi Rohingya

    “Ketika melakukan pelanggaran tetap diproses sesuai aturan hukum dan UNHCR tidak akan menghalang-halangi dan mempersulit proses penegakan hukum untuk mereka, dan setiap putusan tetap harus dijalani oleh pengungsi sebagaimana berlaku ke masyarakat lokal,” pungkasnya.

    Sumber : HabaAceh.id

    Kriminal Aceh Timur Penyeludupan Rohingya Rohingya UNHCR
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.