Close Menu
    info terkini

    “JANGAN ANGGAP BIASA!” Sayed Juragan: Pembuangan Bayi di Arakundoe Tamparan Keras Untuk Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > UNHCR Sebut 1 Pengungsi Terlibat Tindak Kriminal Jangan Disamaratakan, Tidak Adil
    Aceh

    UNHCR Sebut 1 Pengungsi Terlibat Tindak Kriminal Jangan Disamaratakan, Tidak Adil

    IlhamDecember 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    MA (35) warga negara Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan etnis Rohingya ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/12). Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id

    Info Aceh Timur, Aceh – Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Faisal Rahman menyebut, para pengungsi yang terlibat tindak kriminal harus menjalani proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Hal itu menanggapi seorang warga Myanmar, Muhammad Amir (35) yang ikut dalam rombongan 135 etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Lamreh, Aceh Besar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia.

    Advertising
    Demo

    “Jadi jangan kelakuan satu orang disamaratakan ke semua pengungsi, satu yang jahat semua pengungsi jahat, tidak adil bagi yang benar-benar jadi korban dan butuh perlindungan,” kata Faisal saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Rabu (20/12).

    Faisal menyebutkan, semua pengungsi di dunia di bawah perlindungan dan terdaftar di UNHCR. Namun, ketika pengungsi bermasalah dengan hukum di negara manapun ditampung, harus menghormati semua aturan hukum berlaku di negara tersebut.

    BACA JUGA: Cegah Kedatangan Imigran Rohingya, Kapolda Aceh Melakukan Patroli Udara

    BACA JUGA: Viral Video Pria Ini Ngaku Dibayar Rp300 Ribu oleh UNHCR Sekali Dokumentasi Rohingya

    “Ketika melakukan pelanggaran tetap diproses sesuai aturan hukum dan UNHCR tidak akan menghalang-halangi dan mempersulit proses penegakan hukum untuk mereka, dan setiap putusan tetap harus dijalani oleh pengungsi sebagaimana berlaku ke masyarakat lokal,” pungkasnya.

    Sumber : HabaAceh.id

    Kriminal Aceh Timur Penyeludupan Rohingya Rohingya UNHCR
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    “JANGAN ANGGAP BIASA!” Sayed Juragan: Pembuangan Bayi di Arakundoe Tamparan Keras Untuk Aceh

    zakariaJuly 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kasus pembuangan jasad bayi perempuan di Krueng Arakundoe, Kuala Teupin…

    Realisasi Belanja Daerah Aceh Timur Baru 35,02 Persen hingga Juli 2026, Anggaran Capai Rp2,04 Triliun

    July 13, 2026

    Biang Masalah Penyebab BBM Langka di Aceh Tamiang

    July 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    “JANGAN ANGGAP BIASA!” Sayed Juragan: Pembuangan Bayi di Arakundoe Tamparan Keras Untuk Aceh

    July 13, 2026
    terpopuler

    Info Harga Emas Aceh Timur Hari Ini 10 Juli 2026

    July 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.