Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Bawa kabur anak di bawah umur, pria berinisial YU (19) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, harus diamankan Satuan Opsnal Reskrim Polres Aceh Timur. Kini YU ditahan di sel Polres setempat.
YU ditangkap Polisi saat berada di tempat kerjannya pada sebuah warung kopi di wialayah Idi Rayeuk pada hari Sabtu, (10/02/2024) sekira pukul 21.45 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) orang tua korban (PU) ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor LP/GAR/B/34/II/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 10 Februari 2024 dengan dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut, pihak kita segera membentuk tim khusus untuk mengungkap keberadaan tersangka. Hasilnya kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, anggota Opsnal Satreskrim dan anggota Polsek Idi Rayeuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian dan berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim, Minggu, (11/02/2024).
Baca juga: Reskrim Aceh Timur Ringkus Pelaku Bawa kabur Motor di Idi Rayeuk, Modus Minta Antar
Baca juga: Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi
Sambung Iptu Muhammad Rizal, peristiwa ini bermula pada Kamis, (08/02/2024) malam, sepulang dari bekerja ayah korban tidak mendapati korban (PU). Kemudian ia menanyakan kepada istrinya dan dijawab korban sedang berada di luar rumah bersama dengan teman-temannya.
Namun sampai dengan pagi hari, korban belum juga kembali ke rumah. Ayah korban kemudian mencari ke sanak keluarganya, akan tetapi korban tidak ditemukan. Namun ia memperoleh informasi bahwasannya pada Kamis malam, PU dijemput oleh dua orang laki – laki dengan menggunakan sepeda motor.
“Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban pada hari Sabtu, (10/02/2024) membuat LP kepada kami dan setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku berhasil kami amankan,” papar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, sedangkan korban dijemput personil di rumah kawan pelaku. “Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk,” papar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas perbuatannya tersebut pelaku dipersangkakan pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dari peristiwa ini Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi putra putrinya dalam pergaulan, terutama dalam penggunaan media sosial. Hal ini bertujuan agar anak anak tidak terjebak pada kegiatan yang negatif karena kurangnya pengawasan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri atau orang lain.[]