Info Aceh Timur, Aceh – Usai ditemukan 85 ponsel, alat isap sabu, senjata tajam, dan kondom dari kamar tahanan di Rumah Tahanan Lhoksukon yang dihuni 381 orang warga binaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menonaktifkan Yusnaidi dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Hal ini dilakukan setelah ditemukan 85 ponsel, alat isap sabu, senjata tajam, dan kondom dari kamar tahanan, saat razia yang digelar di Rumah Tahanan Lhoksukon yang dihuni 381 orang warga binaan, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, belasan narapidana juga kedapatan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023), dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Obat Terlarang Hingga Kondom Ditemukan di Lapas Lhoksukon Aceh Saat Dilakukan Razia
BACA JUGA: Kembangkan Sayap, Aliansi Santri Antar Dayah di Lhoksukon Lakukan Sejumlah Program Unggulan Ramadhan
Menurut Yudi, penarikan Yusnaidi ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investigasi yang sedang berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.
“Untuk sementara, pimpinan menunjuk Rusli yang menjabat Kepala Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, sebagai Pelaksana Harian Kalapas Lhoksukon,” kata Yudi Suseno.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalion B Pelopor Sampoiniet, melakukan razia dadakan di Lapas Kelas II B Lhoksukon, Selasa (30/5/2023).
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati 15 narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon positif narkoba usai menjalani tes urine.
Selain itu, juga ditemukan 85 telepon genggam, alat isap sabu-sabu, dan senjata tajam.
Yusnaidi yang saat itu masih sebagai Kalapas Kelas II B Lhoksukon mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia serupa, termasuk menggeledah barang bawaan tamu atau pengunjung yang ingin bertemu dengan narapidana.
“Kami intens atau selalu mengawasi narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon. Meskipun demikian, saya mengakui masih kecolongan,” kata Yusnaidi.
Sumber: Kompas.com