Close Menu
    info terkini

    MPA Aceh Timur Gelar MPA Award 2026, Buka Aneka Lomba Literasi dan Jurnalistik Pendidikan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ustad Ini Nikahi Anak Dibawah Umur di Aceh dengan Alasan Sunnah Rasul > Page 2
    Citizen

    Ustad Ini Nikahi Anak Dibawah Umur di Aceh dengan Alasan Sunnah Rasul

    IlhamApril 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Namun, janji itu dilanggar. Di malam pertama, DF langsung menyetubuhi sang istri siri yang masih anak-anak, dan tak lama kemudian membawanya ke Padang.

    Sesampainya di Padang, korban hanya disekolahkan selama dua bulan. Setelah itu, ia sepenuhnya tinggal di rumah dan melayani DF, yang kala itu berusia 30 tahun.

    Advertising
    Demo

    Merasa ditipu, keluarga korban berupaya memulangkan korban ke Simeulue. Setelah berbagai bujuk rayu, DF akhirnya kembali bersama korban.

    Baca Juga: Pria Ini Ngaku Dirinya Sebagai Nabi Klaim Diutus Tuhan Bubarkan Agama Islam

    Baca Juga: Film Series “Bidaah” Menuai Kontroversi di Media Sosial, Ini Kata UAS

    Namun, melihat kondisi putrinya, ayah korban tidak mampu menahan amarah dan membuat laporan ke Polres Simeulue pada 13 April 2025.

    “Tersangka ditetapkan usai ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Ia telah diamankan dan kini dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang,” ujar Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, S.H., Senin (21/4/2025).

    DF dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

    Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.

    Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.

    1 2
    Film Bid’ah Harian Aceh Kejahatan Seksual Kriminal
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    MPA Aceh Timur Gelar MPA Award 2026, Buka Aneka Lomba Literasi dan Jurnalistik Pendidikan

    zakariaSeptember 26, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Kabupaten Aceh Timur menggelar MPA Award…

    61.024 KK Penerima Jadup Banjir Aceh Timur Tuntas di Pusat, Tinggal Tunggu Cair

    September 26, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    MPA Aceh Timur Gelar MPA Award 2026, Buka Aneka Lomba Literasi dan Jurnalistik Pendidikan

    September 26, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.