Info Aceh Timur, Langsa – Seorang oknum ustadz inisial MSA (40), di Langsa, Provinsi Aceh diduga mencabuli bocah laki-laki yang berusia 13 tahun.
Pelecehan terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun tersebut merupakan muridnya sendiri. Status MSA salah satu guru yang aktif mengajar di salah satu SMA di Kota Langsa.
MSA juga termasuk pendiri Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren untuk pelajar tingkat menengah pertama (SMP-IT) di Kota Langsa.
Kasus MSA seorang oknum ustadz mencabuli bocah laki-laki 13 tahun ini diungkap oleh tim kuasa hukum korban yakni Muhammad Iqbal, dan Maulana Akbar yang diterima infoacehtimur.com, Selasa (17/10/2023).
BACA JUGA: Bejat! Pimpinan Ponpes Perkosa 2 Santriwati di Langsa, Begini Modusnya
BACA JUGA: Miris! Guru Ngaji di Bener Meriah Aceh Sodomi Lima Murid Laki-laki, Modusnya Minta Pijat
Perbuatan ini terungkap kurang lebih 2 pekan yang lalu setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap yang secara drastis dari korban seperti mengalami trauma berat.
Berawal sejak Juli 2022 lalu korban disekolahkan ibunya ke SMP-IT, setelah 2 bulan lamanya korban masuk sekolah dan mengalami sakit kulit scabies. Korban pun diobati oleh MSA.
Saat itu diduga MSA melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban, termasuk memainkan jarinya ke bagian terlarang. Bahkan, pelaku diduga mengancam korban.
Ancaman terhadap korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada siapapun, misalnya diancam akan dikeluarkan dari pesantren.
Korban pun akhirnya mengadu kepada ibunya, mendengar pengakuan tersebut keluarga memutuskan untuk mengeluarkan korban dari SMP IT.
Selanjutnya ibu korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Langsa didampingi oleh UPTD.PPA DP3A Kota Langsa.
“MSA saat ini telah diamankan di Polres Langsa, perlu untuk digarisbawahi, ini adalah ulah oknum ustadz dan sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam,” kata Iqbal.
Hingga berita ini ditayangkan belum dapat mengonfirmasi baik UPTD.PPA DP3A Kota Langsa, dan petugas kepolisian Polres Langsa.***