Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan kantor sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Rabu (15/5/2024).
Kantor yang bertempat di Jalan Teuku Umar, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, upaya Penggeledahan tersebut dilakukan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik senilai Rp15 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut petugas juga memeriksa sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik senilai Rp15 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi 15 Miliar, Tim Pidsus Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
Baca juga: Kasus BRA Naik Tingkat Penyidikan, Tersangka Korupsi Bantuan Konflik RI-GAM Segera Muncul
Sebelumnya, Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), di Aceh Timur, senilai Rp15 miliar.