INFOACEHTIMUR.COM | IS (28) gadis asal Kabupaten Pidie, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD), tak menyangka saat melihat foto dan video vulgarnya beredar luas di media sosial.
Bejatnya lagi, penyebar foto dan video tak senonohnya itu ternyata tak lain adalah SJ alias RA (30) pria yang baru saja diputusinya.
SJ sengaja menyebarkan foto dan video vulgar yang direkam saat keduanya masih saling memadu kasih ke ke sebuah aplikasi pertemanan MiChat lantaran tak terima diputusin IS.
Akibat perbuatanya, warga Kecamatan Geulumpang Baro Kabupaten Pidie, yang berpofesi sebagai pedagang bakso itu pun ditangkap di kediamannya Rabu 26 Januari 2022.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie setelah korban melapor ke Polres Banda aceh pada Januari 2022.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya mengatakan penangkapan ini berawal dari ditemukannya bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan Michat oleh korban.
Bukti tesebut berupa foto dan video korban. Pelaku juga menyertakan kalimat Open BO Area Banda Aceh pada keterangan akun MiChat yang seolah-olah milik IS dengan beberapa kalimat.
Yakni “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi”, “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,” serta “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.
“Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh,” ujarnya.
Parahnya, pelaku justru men-screenshot akun tersebut dan mengirimkan kepada korban. Pelaku mengatakan bahwa dirinya sengaja melakukan itu untuk membuat korban malu dan membuka aibnya kepada orang lain.
Hal itu karena pelaku SJ merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya.
“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” ungkap Ryan.
Diakui, pelaku dan korban pernah menjalin asmara. setelah hubungan keduanya kandas, tiba-tiba korban melihat foto dan video vulgarnya beredar.
Foto dan video yang disebar pelaku itu, diambli saat keduanya masih memiliki hubungan.
Atas ulahnya itu, pelaku kini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)./SuaraTernate