Infoacehtimur.com | Internasional – Pada 12 Maret 2026, Pusat Operasi Keamanan Maritim Wilayah 3 bersama dengan Armada Laut Wilayah 3 dan lembaga terkait menangkap dua kapal ikan Indonesia dengan 19 ABK saat melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Andaman, sekitar 70 mil laut dari Phuket.
Laksamana Muda Veerudom Muangjin, Komandan Armada Laut Wilayah 3 dan Direktur Pusat Operasi Keamanan Maritim Wilayah 3, mengatakan bahwa ศรชล.ภาค3 dan Armada Laut Wilayah 3 menerima laporan dari nelayan lokal yang menangkap ikan di barat Pulau Similan, Provinsi Phangnga, tentang adanya kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dua Kapal Ikan Indonesia Ditangkap di Perairan Thailand
Baca Juga: Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan
Dua kapal ikan tersebut dibawa ke dermaga Armada Laut Wilayah 3, dan 19 ABK-nya dibawa ke dermaga bea cukai Phuket, Distrik Mueang, Provinsi Phuket, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum.
Kapal-kapal tersebut berasal dari Aceh, Indonesia, dan ditangkap di perairan Thailand karena melakukan penangkapan ikan ilegal. ABK kapal-kapal tersebut akan diserahkan kepada lembaga terkait untuk diproses lebih lanjut.


