Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kasus raibnya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, menjadi viral dan trending di platform google berita.
Kasus yang melibatkan oknum kepala sekolah, hingga kini belum menunjukkan kata selesai. Kasus ini terungkap pada Oktober 2024 lalu.
Dugaan penggelapan dana bantuan pemerintah ini telah terbukti, berdasarkan hasil rapat di yang dilakukan di SDN tersebut pada Kamis, 8 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Bantuan Program Indonesia Pintar. Berapa dan Untuk Siapa ? Berikut Ketentuannya
Baca Juga: Bantuan Pendidikan Telah Dibuka. Pelajar Tak Punya Kartu Indonesia Pintar ? Bisa Lewat Sini
Usai terbukti melakukan korupsi, kepala sekolah tersebut mengaku bersalah dan berjanji untuk mengganti rugi atas kerugian yang telah ditimbulkan, berapapun jumlahnya.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Aceh Timur belum memberikan sanksi kepada oknum kepala sekolah yang diduga telah melakukan penggelapan dana bantuan pemerintah untuk anak kurang mampu tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur, Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP. .M.AP, belum ada tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan oleh para awak media, Selasa (8/4/2025).