Close Menu
    info terkini

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup
    Nasional

    Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup

    IlhamJuly 23, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Hanisah alias Nisa, yang dijuluki sebagai 'Ratu Narkoba'
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Vonis pidana mati tiga kurir 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi diubah jadi penjara seumur hidup. Salah terdakwa adalah Hanisah alias Nisa yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh.

    Hal tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara (Sumut).

    “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Parlas Nababan, melansir Antara, Selasa (23/7/2024).

    Tiga terdakwa kurir narkoba yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka adalah Hanisah alias Nisa (39), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54), masing-masing dalam berkas terpisah.

    BACA JUGA: Ratu Narkoba Aceh dan 2 Terdakwa Lain Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

    BACA JUGA: Dulu Gaya Hidup Glamor, Ekpresi Wajah Datar Ratu Narkoba Aceh saat Divonis Mati

    Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

    “Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

    Diketahui, pada awal Mei 2024, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga terdakwa.

    Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dan Mustafa alias Pak Muis (55) divonis penjara seumur hidup.

    Hakim Ketua PN Medan Abdul Hadi Nasution menyatakan hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

    “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelasnya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.

    Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

    “Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” cetusnya.

    Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

    “Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” katanya.

    Sumber: SuaraSumut.id
    Editor: Ilham

    Hukuman Mati Ratu Narkoba Vonis Mati
    Highlights

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    zakariaFebruary 8, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Lambannya penanganan kasus dugaan keracunan massal yang bersumber dari menu…

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026

    Akhirnya Gedung Magnet School Aceh Timur Dijadikan Kampus Universitas Samudra

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026703
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.