Close Menu
    info terkini

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    July 18, 2025

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Waduh! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri Dipicu 15 Tahun Menduda
    Aceh

    Waduh! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri Dipicu 15 Tahun Menduda

    IlhamNovember 5, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Foto: dok. (Istimewa).
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh – JD (59), yang berprofesi sebagai nelayan tega cabuli anak kandungnya hingga berulang kali. Dipicu karena menduda selama 15 tahun.

    Korban sebut saja Bunga (16), yang masih status pelajar.

    Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko menjelaskan, bahwa perbuatan bejat tersangka terhadap anak kandungnya itu dilakukan sudah hampir 4 tahun lamannya sejak korban masih berusia 12 tahun.

    Perbuatan bejat tersangka baru diketahui pada Oktober 2022, setelah korban mengadu kepada abangnya. Atas perbuatan bejat tersangka, abang korban langsung melaporkan ke pihak Polres Simeulue.

    “Tersangka berprofesi sebagai nelayan dan sudah 15 tahun bercerai dengan istrinya serta perbuatan cabul tersangka sudah hampir 4 tahun lamanya dilakukan kepada korban,” jelas Kapolres Simeulue.

    Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 47 junto Pasal 49 junto Pasal 50 nomor 6 tahun 2014, Qanun Aceh dengan hukuman minimal 12 dan maksimal 18 tahun penjara.

    “Kepada masyarakat apabila ada kasus pelecehan segera dilaporkan pada polres atau polsek setempat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” imbaunya.


    Editor: Ilham Pranata

    Sumber: tvOne

    Aceh hari ini Harian Aceh pencabulan
    Follow on Google News
    Highlights

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    zakariaJuly 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemerasan yang terjadi…

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,273
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.