Infoacehtimur.com / Lhokseumawe – Waduh, sebuah pernyataan yang di lontarkan oleh pengacara Suadi Yahya tersangka korupsi RS Arun di Lhokseumawe, Aceh. Ancam melaporkan Media dan Netizen bagi yang berbicara diluar konteks.
Dalam siaran pers yang digelar pengacara Suadi Yahya, Teuku Fakhrial Dani SH MH mengatakan, melaporkan media yang memberitakan diluar konteks keterangan daripada penyidik atau pihak penegak hukum.
Ucapan itu dilontarkan disela-sela konferensi pers pada Rabu 24 Mai 2023, yang akan berupaya mengajukan penangguhan kepada Suadi Yahya yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Lhokseumawe.
“Berharap kepada teman Media, siapapun berbicara diluar konteks kami akan pertimbangkan upaya hukum melalui UU ITE,” kata Fakhrial, seperti dilansir infoacehtimur.com via Mataaceh.com, Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA: Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Punya Harta di Aceh Timur, Berikut Jumlahnya
BACA JUGA: Selain Pamer Tas, Istri Eks Walikota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Juga Pamer Emas Mewah
Lebih terang ia mengatakan, saya mengharapkan kepada teman-teman media bisa menyampaikan statement saya atas nama keluarga.
Mulai hari ini siapapun yang berbicara diluar konteks keterangan daripada penyidik atau pihak penegak hukum seperti penggiringan maka kami akan pertimbangkan upaya hukum melalui UU ITE.
Sebagai informasi Suadi Yahya, merupakan tersangka korupsi RS Arun yang mengakibatkan ruginya negara Republik Indonesia mencapai 4,9 Milyar. Dalam hal ini melibatkan keluarganya.***