Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat untuk segera melakukan pendataan ulang UMKM terdampak banjir. Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari kebutuhan data UMKM terdampak banjir di daerah.
Pendataan ini harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh, guna memastikan pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menyalurkan bantuan dan program pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak.
“Data ini sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah. Kita ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Baca Juga: Berikut Data Kerusakan Pasca Banjir Aceh Timur
Baca Juga: Video: Ratusan Emak-Emak Demo di Aceh Timur, Tuntut Kejelasan Data Korban Banjir
Para camat diminta untuk segera mengirimkan data tersebut kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur paling lambat tanggal 9 April 2026. Data harus disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format yang telah ditentukan.
Bupati Al-Farlaky berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal dalam proses pendataan ini, mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat bencana terjadi.

