Infoacehtimur.com, Aceh – Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, mengusulkan legalisasi ganja di Aceh untuk medis sebagai pengganti Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027. Usulan ini disampaikan saat pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Ini bukan untuk dikonsumsi secara bebas dan terbuka, namun semata-mata diproduksi untuk medis,” ujar Zulkifli Adam dikutip MEUSEURAYA.id pada Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, jika dibudidayakan secara benar dan sesuai peruntukan, penjualan ganja bisa menyumbang pendapatan untuk Pemda Aceh. Dia juga menyinggung soal legalisasi ganja di Thailand, yang harganya mencapai Rp 30 juta per kilogram.
“Di Thailand yang melegalkan ganja, harga per kilogram mencapai Rp 30 juta, kalau di sini dijual dengan harga Rp 15 juta saja saya pikir pasti laku keras,” katanya.
Usulan untuk melegalisasi ganja itu dianggap tepat sebagai pengganti Dana Otsus (Otonomi Khusus) untuk Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.
Baca Juga: Akan Meneliti Ganja, Konsultan Peneliti Ganja Medis asal Tegal Meninggal di Aceh
Baca Juga: Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh, Sekaligus Tingkatkan Pendapatan Daerah
“Kami tak mau lagi berpikir tentang Dana Otsus yang akan habis tahun 2027, tapi izinkan kami untuk menanam ganja secara legal Pak. Sekali lagi mohon Pak Pimpinan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada semuanya,” ujarnya.
Zulkifli Adam meminta pemerintah pusat dan DPR untuk menimbang usulan legalisasi ganja di Aceh. “Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon bapak pimpinan, tanah kami Aceh ini sangat subur, kami orang Aceh ini juga suka yang instan atau serba cepat,” katanya.
Pemerintah sebelumnya telah membuka peluang terkait legalisasi ganja medis. Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyatakan bahwa legalisasi ganja medis bisa dimungkinkan jika hasil riset menunjukkan bahwa tanaman tersebut memiliki manfaat dalam dunia kesehatan.



